03 Juni, 2020

Jokowi Berlakukan Darurat Kesehatan Masyarakat, Covid-19 Sudah 1.528 Kasus

Jokowi Berlakukan Darurat Kesehatan MasyarakatHeadlinekaltim.co, Jakarta - Guna mengatasi semakin meluasnya pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan status darurat kesehatan masyarakat. "Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).Ia juga menegaskan, opsi yang dipilih pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB). Pemerintah menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum.Oleh karena itu, Jokowi meminta pemerintah daerah berpegang pada aturan yang telah diterbitkan. Kepala daerah diminta membuat kebijakan yang terkoordinasi. "Tidak membuat kebijakan sendiri," kata dia, dikutip dari kompas.com.Sementara itu, juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto menyampaikan bahwa jumlah pasien yang meninggal akibat Covid-19 kembali bertambah. Berdasarkan data hingga Selasa (31/3/2020) pukul 12.00 WIB, total ada 136 pasien yang meninggal dunia setelah mengidap Covid-19.Jumlah ini bertambah 14 pasien dalam 24 jam terakhir. "Kemudian ada 14 kasus kematian yang baru sehingga menjadi 136 kasus," ujar Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB pada Selasa sore. "Kasus kematian adalah penderita konfirmasi positif Covid-19," ujar dia.Yuri juga memaparkan bahwa saat ini ada 1.528 kasus Covid-19 di Indonesia. Jumlah ini bertambah 114 pasien sejak Senin (30/3/2020) siang. Dalam periode yang sama, juga diketahui ada penambahan 6 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh. Total ada 81 pasien yang sembuh setelah sebelumnya dinyatakan positif virus corona.

TAMBAH ANGGARAN

SELAIN memberlakukan darurat kesehatan masyarakat, Presiden Joko Widodo juga mengumumkan penambahan anggaran untuk menangani pandemi Covid-19."Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp 405,1 triliun," katanya.Jokowi merinci, total anggaran tersebut akan dialokasikan ke empat hal, yaitu:Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan,Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial,Rp.70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat,Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional."Termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah," kata Jokowi.Jokowi berharap penambahan anggaran ini dapat efektif menangani masalah Covid-19, baik dari sisi darurat kesehatan masyarakat maupun terkait sosial ekonomi. (*)

Miris, Kelahiran Bayi Berat Badan Rendah Meningkat Di Kaltim

Dana tersebut diperoleh dari iuran wajib per bulannya serta infaq suka rela baik berupa uang ataupun barang dengan jumlah yang tidak dibatas...